Halaman

Sabtu, 04 September 2010

3 PULAU di Jual di Internet, Bukti Kita KURANG CINTA Terhadap Aset Bangsa

Bookmark and Share

Tiga pulau yang terletak di Kepulauan mentawai dijual melalui situs privateislandsonline.com. Penjualan pulau ini merupakan bukti kurang cinta dan pekanya rakyat Indonesia terhadap aset-aset yang dimiliki oleh bangsa. DPR pun mengutuk keras tindakan tersebut.

"Seperti halnya tari pendet, penjualan pulau ini sebenarnya membuktikan kita kurang mencintai aset-aset yang kita miliki," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra kepada detikcom, Rabu (26/8/2009).

Namun demikian Yusron juga menyalahkan pemerintah, terutama pemerintah daerah setempat yang dianggap lalai menjaga kepulauan yang mereka miliki serta mendatanya agar tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang hanya ingin mengambil keuntungan.

"Ribuan pulau saat ini tidak ada namanya. Berapa sih susahnya Pemda mengambil putusan untuk memberi nama dan mendatanya. Itu yang selama ini tidak dilakukan," keluh adik mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra tersebut.

Yusron pun berharap pemerintah pusat peduli dengan masalah ini dengan melakukan pendataan serta menjaga Kepulauan Indonesia dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, terutama pihak asing. Meskipun menurut ketentuan hukum tidak diperkenankan menjual pulau ke tangan asing, namun potensi penyelewengan menurut Yusron sangat mungkin terjadi. "Tapi kadang memang kita kurang memiliki kesadaran," keluh Yusron.

Komisi I DPR, imbuhnya, sebenarnya selama ini telah melakukan berbagai antisipasi untuk menjaga pulau-pulau terluar Indonesia agar tidak tercaplok oleh pihak asing. "Itu menjadi perhatian yang serius dari Komisi I, karena pulau terluar atau terdepan bisa jadi titik pengalihan batas wilayah yang baru," ungkapnya.

Lebih lanjut Yusron menjelaskan, dalam UU Agraria Indonesia, pihak asing tidak diperkenankan membeli tanah atau pun pulau yang masih berada di wilayah Indonesia. Dan jika memang 3 pulau di Kepulauan Mentawai tersebut ditujukan kepada pihak asing, maka Badan Pertahanan Setempat harus melarang transaksi 'haram' itu.

Ketiga pulau itu adalah Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui. Pulau Makaroni yang memiliki luas 14 hektar dihargau US$ 4 juta, Pulau Silionak yang memiliki luas 24 hektar dibandrol US$ 1,6 juta dan Pulau Kandui yang memiliki luas 26 hektar dihargai US$ 8 juta. 


Source/ref: DetikNews - Aug 2009 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More